Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Negeri Pontianak :
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
* Adanya penolakan atas permohonan informasi;
* Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
* Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
* Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
* Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
* Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
* Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
-
Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
* Sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022