Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Negeri Pontianak :

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

    * Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    * Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    * Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    * Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    * Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    * Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    * Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.


  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

    * Sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022