Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Pontianak dibentuk berdasarkan SK Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : W17-U1/2873/HK.00.8/8/2021 tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Atasan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Pengelila Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Dan Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Negeri Pontianak, perubahan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : W17-U1/3518/OT.01.1/10/2019 tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Atasan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Pengelila Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Dan Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Tugas PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi.

 

PPID Pengadilan Negeri Pontianak 2025